Serang, RedMOL.id — Sengketa pemberitaan terkait perkara di wilayah Cilegon yang masih dalam tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang memicu polemik serius. Media Bahri menilai pemberitaan yang ditayangkan Publik Banten berpotensi menyesatkan publik karena memuat tuduhan sepihak saat proses hukum belum memasuki pokok perkara.
Keberatan tersebut ditujukan pada artikel Publik Banten berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang”. Media Bahri menilai judul dan isi berita itu telah membangun kesimpulan dini, padahal persidangan masih berada pada tahapan awal dan belum memasuki agenda pembuktian.
Kuasa Hukum Media Bahri, Muhlisin, S.H., menegaskan bahwa hingga saat ini perkara masih berproses dan belum diuji secara substansial di persidangan. Namun demikian, Publik Banten dinilai telah menyajikan narasi yang berpotensi menggiring opini publik.
“Perkara ini belum masuk pembuktian. Tetapi sudah ada tuduhan sepihak yang ditayangkan tanpa konfirmasi kepada kami. Ini berisiko menyesatkan publik dan mencederai prinsip praduga tak bersalah,” tegas Muhlisin.
Ia juga menyoroti kesalahan mendasar dalam pemberitaan tersebut, yakni rujukan berita yang bukan berasal dari kabarbahri.co.id. Menurutnya, kekeliruan identifikasi ini menunjukkan tidak adanya proses verifikasi yang memadai sebelum informasi dipublikasikan.
Pendamping hukum Media Bahri, Jhosep Sutanto, S.H., mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam memberitakan perkara hukum yang sedang berjalan.
“Media seharusnya tidak bertindak sebagai hakim. Ketika perkara belum masuk pokok perkara, penarikan kesimpulan atau pelabelan sangat berbahaya dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, menyoroti aspek transparansi Publik Banten. Ia menyebutkan bahwa dalam box redaksi media tersebut tidak tercantum alamat kantor, penanggung jawab, maupun kontak redaksi.
“Kami tidak hanya keberatan atas isi pemberitaan, tetapi juga tidak dapat melakukan klarifikasi karena identitas redaksi tidak jelas. Ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme pers,” kata Romli.
