UMSK Banten 2026 Resmi Ditetapkan, Kota Tangerang Tertinggi Rp5,77 Juta, Berlaku 1 Januari untuk Enam Kabupaten dan Kota.

Admin RedMOL
0

ILUSTRASI UANG - Pemeritah Provinsi Banten baru saja menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Serang, RedMOL.id - Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan mencakup enam kabupaten dan kota di wilayah Banten.

Dalam keputusan itu, UMSK tertinggi ditetapkan di Kota Tangerang Sektor I dengan besaran Rp5.777.364,09. Posisi tersebut diikuti oleh Kota Cilegon Sektor sebesar Rp5.606.670,54. Penetapan UMSK ini diarahkan untuk menjaga daya beli pekerja, menjamin penghidupan yang layak, serta menopang stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain Kota Tangerang dan Kota Cilegon, UMSK 2026 juga berlaku di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, serta Kabupaten Lebak. Kabupaten Lebak tercatat (pertama kali) memiliki UMSK yang ditetapkan secara resmi dengan besaran Rp3.487.636,85.

Berdasarkan rincian Kepgub, Kota Tangerang memiliki empat sektor UMSK dengan kisaran Rp5,45 juta hingga Rp5,77 juta. Kota Cilegon menetapkan tiga sektor UMSK, sementara Kabupaten Tangerang membagi sektor dalam beberapa klasifikasi, termasuk sektor Ia dan Ib. Kabupaten Serang serta Kota Tangerang Selatan masing-masing menetapkan dua sektor UMSK sesuai karakteristik industri di wilayahnya.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa UMSK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang belum mampu menerapkan ketentuan tersebut diberikan ruang untuk melakukan perundingan bipartit secara tertulis dengan pekerja atau serikat pekerja, dengan kewajiban melaporkan hasilnya kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

Penetapan UMSK ini disusun berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, serta hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi titik temu antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha serta iklim investasi di Banten.

Redaksi/*

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)