Merak Banten, RedMOL. ID - Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan proyek bangunan bertingkat yang tidak memiliki izin di kawasan Pelabuhan Merak, pihak insan pers telah melakukan proses klarifikasi secara langsung kepada pihak terkait.
Klarifikasi tersebut dilakukan di ruang kerja lantai dua area Terminal Terpadu Merak, dengan menghadirkan Kepala Bagian Umum Terminal Terpadu Merak, Bapak Farid, serta perwakilan pengelola terminal, Bapak Alam Surya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pemberitaan sebelumnya telah masuk dalam kategori klarifikasi (take down 404) setelah adanya penjelasan dari pihak terkait.
Langkah Klarifikasi dan Verifikasi
Dalam menyikapi dugaan tersebut, insan pers menekankan pentingnya proses klarifikasi yang objektif dan berbasis data, antara lain:
Verifikasi dokumen perizinan bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen pendukung lainnya.
Pencocokan antara izin yang dimiliki dengan kondisi fisik bangunan di lapangan Pengumpulan bukti valid sebagai dasar pemberitaan yang berimbang
Hak Jawab dan Koreksi Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak: Mengajukan hak jawab kepada media Meminta koreksi atau ralat berita apabila ditemukan ketidaksesuaian fakta Indikasi Kendala di Lapangan Dalam proses klarifikasi, terdapat dugaan adanya: Sikap yang dinilai kurang kooperatif terhadap insan pers.
Indikasi tekanan terhadap rekan media saat menjalankan tugas jurnalistik Pembatasan akses pendampingan di media center Terminal Terpadu Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi sejumlah pihak, termasuk organisasi pers.
Tanggapan Organisasi Pers
Pimpinan umum organisasi pers
AWDI menyatakan akan Menyurati Kementerian Perhubungan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dan perlakuan terhadap insan pers Mendorong adanya evaluasi terhadap pengelolaan komunikasi publik di Terminal Terpadu Merak Komitmen Pers Nasional Sebagai pilar demokrasi.
insan pers memiliki peran penting dalam Menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang Menjalankan fungsi kontrol sosial Menjaga transparansi dan akuntabilitas publik Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pers, bahwa pers nasional harus tetap independen, profesional, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat: Mengedepankan transparansi informasi Menghindari kesalahpahaman dalam pemberitaan Membangun sinergi yang baik antara pengelola,pemerintah, dan insan pers.
